pengadilan tindak pidana korupsi jambi mulai menyidangkan dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan 165 sapi dan berdampak pada negara rp84 juta.
jaksa penuntut umum (jpu) willy di hadapan hakim tipikor jambi diketuai mahfuddin selama jambi, senin mendakwa teguh effendi juga dedi suryiadi sudah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta sendiri.
kedua terdakwa didatangkan di persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan sapi pada kabupaten tanjung jabung barat (tanjabbar) dan mendorong kerugian negara senilai rp84 juta lebih.
dalam dakwaan jpu, terdakwa teguh effendi adalah direktur pt trimitra pratama sedangkan pejabat pembuat komitmen (ppk) dedi suryadi didakwa pasal berlapis, yaitu pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31/1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana sudah diubah dengan undang-undang nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp.
Informasi Lainnya:
dalam kasus proyek dikerjakan di dinas peternakan juga perikanan selama kabupaten tanjung jabung barat.
kasus ini terungkap setelah diperiksa akan tetapi proyek pengadaan sapi ini tak pas melalui spesifikasi serta tidak memenuhi kriteria untuk pengadaan 165 ekor sapi, terdiri daripada 150 betina serta 15 jantan.
ratusan ekor sapi pengadaan itu tak diuji juga banyak 16 ekor terjangkit penyakit juga ternyata sapi tak mampu maju biak sebab infeksi sampai kasusnya terungkap.
sidang kedua terdakwa korupsi pengadaan sapi tersebut akan dilanjutkan selama pekab depan melalui agenda pemeriksaan saksi.