kampanye hitam ataupun black campaign melalui media sosial, semisal facebook serta twitter mulai marak menjelang pemilihan gubernur/wakil gubernur selama nusa tenggara barat di mei 2013 dan pemilu anggota legislatif 2014.
ketua badan pengawas pemilu (bawaslu) ntb m khuwailid di mataram, rabu, menungkapkan kaum pendukung juga simpatisan pasangan calon tertentu memanfaatkan media sosial untuk menyerang pribadi serta memfitnah pasangan kandidat lain, demikian serta calon anggota legislatif.
kampanye dengan media sosial serta jejaring sosial, semisal facebook serta twitter diatur pada peraturan komisi pemilihan umum (pkpu) no. 1/2012 tenntang melalui kampanye legislatif. tapi agar pilkada tak banyak diatur dengan jelas, ujarnya.
namun, katanya, ini mesti dipahami dengan substansi dari masalah tersebut, meskipun tak diatur secara normatif selama pkpu terkait melalui pilkada, ada perbuatan hukum yang dilarang, semisal menghasut, memfitnah dan menhina bagian lain.
Informasi Lainnya:
ia menungkapkan, pada hal ini apakah perbuatan tersebut ditarik ke tindak pidana pemilu ataupun, pada keuntungan ini bawaslu mampu mengikuti tindakan pas peraturan perundang-undangan dan berlaku, jika banyak catatan perihal gal itu.
kami mampu menikmati dari tema sulit, kalau tersebut dilakukan pada momentum kampanye pemilu, tapi ini harus melibatkan ada pihak agar menjadi kesepahaman bersama. selama persentasi tersebut mampu menggunakan undang-undang perihal infomasi teknologi elektronik (ite), katanya.
upaya iini, menurut dia, agar pilkada maupun pemilu anggota legislatif bersih dari hal-hal yang tak produktif, karena menurut undang-undang kampanye itu dilaksanakan di rangka memberikan pendidikan politik kepada warga.
karena itu masalah ini harus diskusikan dengan aparat penegak hukum, seperti kejaksaan, kepolisian serta pengadilan, kpu, kpid juga bawaslu agar ada Salah satu pemahaman. apabila ditarik ke tindak pidana pemilu, maka polisi dapat memproses, katanya.
khuwailid menyatakan, selama ini telah banyak ruang kosong, karena masalah ini tidak diatur secara tegas dalam regulasi dan ada. tapi lubang tersebut harus ditutup, namun ini tak dapat hanya dilaksanakan bawaslu juga kpid sendiri, karena keuntungan tersebut adalah otoritas institusi lain.
ketua komisi penyiaran indonesia daerah (kpid) ntb badrun am mengakui akhir-akhir ini media online tergolong pesan singkat atau sms serta jejaring sosial banyak dimanfaatkan untuk kampanye hitam.
tidak mampu dipungkiri menjelang pemilihan gubernur/wakil gubernur ntb 2013 serta pemilu anggota legislatif 2014 ada pihak dan menggunakan media online untuk kampanye tergolong black campaign ataupun kampanye hitam, katanya.