menteri pada negeri gamawan fauzi mengakui hingga ketika ini papua belum mempunyai perda khusus (perdasus) tentang pembagian dana otsus dan membuat pembagian dana supaya provinsi, kabupaten dan kota.
khusus agar pembagian dana otsus yang ada baru peraturan gubernur (pergub) dan membuat pembagian tersebut, tutur mendagri dihadapan para bupati/walikota se papua di sentani, ibukota kabupaten jayapura.
dikatakan,perlunya peraturan yang membuat pembahgian tersebut karena itu sudah merupakan amanat undang-undang sehingga berapa besar dan menjadi pihak kabupaten/kota sudah digemari melalui pasti.
sudah saatnya mempunyai perdasus yang membuat pembagian dana otsus oleh karenanya daerah hapal melalui pasti berapa dan diterimanya, papar mendagri.
Informasi Lainnya:
menurut, apabila dibanding provinsi papua barat sudah papua lebih duluan pada menyiapkan peraturan daerah istimewa (perdasi) juga peraturan daerah khusus (perdasus).
provinsi papua saat ini telah mempunyai tujuh perdasus serta delapan perdasi, sedangkan yang baru selama proses tercatat lima perdasus serta delapan perdasi.
sedangkan dan belum dibahas banyak Satu perdasus dan dua perdasi, ujar mendagri.
rapat koordinasi yang dipimpin menkopolhukam djoko suyanto tersebut dihadiri lima menteri yang lain yang juga memaparkan tentang seluruh rencana dan ingin diselenggarakan di papua.