kementerian perdagangan (kemendag) tinggal mengumumkan hasil pengawasan barang beredar juga jasa yang dilakukan dengan tim terpadu pengawasan barang beredar juga jasa (tpbb) pada rangka menegakkan perlindungan terhadap pelanggan.
pengawasan tahap i tahun 2013 ini difokuskan pada pemenuhan standar nasional indonesia (sni) wajib dan mengenai melalui keselamatan, keamanan, kesehatan serta lingkungan hidup (k3l), ujar wakil menteri perdagangan ri (wamendag), bayu krisnamurthi, di keterangan tertulis dalam jakarta, selasa.
pengawasan serta dilaksanakan berdasarkan tolak ukur pemenuhan label selama bahasa indonesia, petunjuk penggunaan manual dan kartu garansi (mkg) dalam bahasa indonesia juga legalitas perizinan barang impor, tambahnya.
menurut bayu, tim tpbb telah menggarap pengawasan pada 100 koleksi pada periode januari hingga maret 2103, melalui komposisi 36 koleksi hasil produksi selama negeri serta 64 pilihan barang impor.
Informasi Lainnya:
- Berbisnis Bersama DBC Network
- Berbisnis Bersama DBC Network
- Daun Sirsak Untuk Kesehatan
- Tabita Skin Care
dari keseluruhan 100 produk itu, lanjutnya, 12 koleksi sudah memenuhi ketentuan, sementara 88 produk yang lain diduga melanggar ketentuan yang berlaku (28 dugaan pelanggaran sni wajib, 24 dugaan pelanggaran label bahasa indonesia dan 36 dugaan pelanggaran terkait manual juga kartu garansi).
ia mengajarkan pada temuan dugaan pelanggaran tahap i tahun 2013, telah diambil cara tindak lanjut untuk berikut, pertama telah diselenggarakan tindakan penyidikan (pro justitia) terhadap 2 produk baja lembaran lapis seng (bjls), yakni 1 produk bjls yang berasal daripada produksi pada negeri serta 1 koleksi bjls asal impor.
ketiga, teguran pada 24 koleksi dan tak memenuhi ketentuan label diantara lain produk pupuk, penanak nasi, mainan anak, jam dinding, kaos kaki, alas kaki (sepatu), pakaian jadi, cermin mobil bermotor, busi, ban luar mobil bermotor roda dua, juga cat, ujar dia.
untuk yang ketiga, lanjutnya, kemendag menungkapkan surat edaran dirjen standardisasi serta perlindungan pelanggan (spk) terhadap berbagai bagian mengenai temuan pelanggaran barang beredar dan surat edaran dirjen spk agar peringatan dan penarikan/pelarangan edar barang dimaksud.