PNS jadi caleg harus mengundurkan diri

ketua kpu kota depok raden salamun adiningrat menunjukan kalau banyak pegawai negeri sipil (pns) menjadi calon legislatif daripada Satu partai dengan demikian mesti mengundurkan diri.

ya mesti mundur sebab pns mesti bersikap netral, papar salamun disela melayani berkas daftar caleg ternyata (dcs) partai pada kpu kota depok, senin.

ia menungkapkan Informasi dan diterimanya sudah ada pns kota depok dan merupakan caleg, namun tersebut baru keterangan lisan yang diterima, apakah banyak seorang serta tidak nanti akan diverifikasi lebih-lebih dahulu.

kita mengakibatkan waktu untuk melakukan verifikasi, nanti ingin ketahuan kalau memang banyak pns dan maka caleg, ujarnya.

Informasi Lainnya:

salamun menunjukan manakala waktu kerja pns tersebut kurang dari sepuluh tahun dengan demikian dia mengundurkan diri sementara kalau lebih dari sepuluh tahun dia mampu mengajukan pensiun dini.

menurut dia, manakala pns tersebut tak mengajukan pengunduran diri, dengan demikian hendak diberi surat teguran.

tetapi apabila hingga ditentukan untuk caleg tetap oleh kpu, pns itu tidak mengajukan surat pengunduran diri, maka sanksi paling berat pemberhentian dengan tak hormat.

pns tersebut biasanya telah mengerti ajaran hukum sama seperti kpu. manakala pns nyaleg mesti ajukan pengunduran diri pas perintah undang-undang. pns wajib mundur supaya jadi caleg, sesuai dengan agama netralitas pns di uu no 8 tahun kemarin, ujarnya.

sementara tersebut, mengenai keberadaan caleg dan pindah partai, salamun serta mengimbau agar melampirkan surat keterangan pengunduran diri dari partai sebelumnya.

harus dilampirkan surat pengunduran diri agar bisa diproses sebagai caleg daripada partainya yang masih, apabila tidak sudah tentu kami tak ingin mentolerirnya, katanya.