Bawaslu akan publikasikan data pengawasan mingguan

badan pengawas pemilihan publik (bawaslu) berjanji ingin mempublikasikan data pengawasan penyelenggaraan pemilu dengan mingguan.

untuk ke depannya, perkembangan situasi dan terjadi selama lapangan ingin kami tampilkan dengan mingguan, papar anggota bawaslu daniel zuchron dalam jakarta, rabu seusai sidang pemeriksaan dewan kehormatan penyelenggara pemilu (dkpp).

daniel mengakui bahwa di ini bawaslu tak siap supaya mempublikasikan data pengawasan terhadap umum karena terkendala masalah struktural.

secara terpercaya bawaslu belum pernah (mempublikasikan data pengawasan). tapi pada dasarnya data pengawasan hendak kami berikan nanti, karena memang itu pekerjaan bawaslu, tambahnya.

Informasi Lainnya:

sejumlah bagian mempertanyakan kinerja bawaslu selama mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu 2014, karena di menangani pengaduan tidak pernah memperlihatkan data-data pengawasan.

anggota komisi ii dpr ri, arief wibowo, serta mempertanyakan kinerja lembaga dan diberi wewenang ekstra untuk melaksanakan sengketa penyelenggaraan pemilu tersebut.

sebagai lembaga dan melakukan pengawasan hingga tingkat bawah, bawaslu seharusnya dan mempunyai data, ujarnya.

sehingga, lanjut dia, saat terjadi proses mediasi diantara pengadu juga teradu, yakni komisi pemilihan umum (kpu), dapat disandingkan data ketiga pihak itu.

berdasarkan undang-undang nomor 15 tahun 2011, bawaslu mempunyai tugas mengawasi penyelenggaraan pemilu pada rangka pencegahan juga penindakan pelanggaran supaya terwujudnya pemilu demokratis.

hingga saat ini, bawaslu sudah berusaha sejauh melaksanakan sengketa antara partai politik, dan gagal adalah audien pemilu 2014, melalui kpu.

namun, tenntang penyelesaian sengketa partai keadilan juga persatuan indonesia (pkpi), bawaslu juga kpu tak mampu menyelesaikan persoalan tersebut sehingga dibawa ke dkpp.

terjadi multitafsir atas uu dan menyebutkan tugas juga wewenang kedua lembaga penyelenggara pemilu tersebut. bawaslu merasa kpu mesti menindaklanjuti surat keputusan, dan pada keuntungan ini menyangkut pkpi, akan tetapi kpu menganggap itu melampaui wewenang.

selama persidangan dkpp, dan sudah berjalan tiga kali, bawaslu juga tak melibatkan data pengawasan hasil mediasi diantara pkpi dan kpu.