ketua dewan perwakilan rakyat aceh (dpra), hasbi abdullah, menyampaikan pengibaran bendera aceh di instansi pemerintahan baru menanti klarifikasi daripada menteri dalam negeri (mendagri).
secara umum qanun bendera juga lambang ini telah sah, sementara pengibarannya baru menunggu hasil klarifikasi mendagri, papar hasbi pada banda aceh, senin.
ia menyatakan, masa klarifikasi dalam 60 hari juga bila tak ada Jalan keluar daripada menteri pada negeri dengan begini qanun tentang bendera juga lambang daerah itu hendak dinyatakan sah serta dapat segera dikibarkan dalam instansi pemerintahan.
sebenarnya dirjen otonomi daerah hari ini datang ke aceh membawa hasil klarifikasi, akan tetapi yang bersangkutan tak datang. maka kita tunggu saja. kita tak bisa mendahuluinya, tutur dia.
Baca Juga: Pulau Tidung - Peluang Usaha Online - Cantik dengan Cream Adha
hasbi sebelumnya menerima bendera aceh bergambar bulan bintang putih melalui latar merah dan garis hitam putih selama bagian atas juga bawah yang berukuran 10x4 meter dari ratusan masyarakat.
bendera itu dibentangkan di teras utama gedung dpra. masyarakat serta menyempatkan diri berfoto bersama dengan latar bendera raksasa itu.
gubernur aceh mengundangkan qanun nomor 3 tahun 2013 tentang bendera serta lambang aceh di senin (25/3). qanun atau peraturan daerah itu diundangkan pada lembaran aceh tahun 2013.