mantan wali kota jambi arifien manap divonis Salah satu tahun tiga bulan atau 15 bulan penjara pada persentasi korupsi pengadaan dua unit kendaraan pemadam kebakaran yang membahayakan negara rp1,2 miliar di 2004.
keputusan majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) jambi, diketuai eliyati, jumat, terhadap terdakwa arifien manap itu lebih rendah empat bulan dibandingkan tuntutan 19 bulan penjara dan diajukan jaksa penuntut publik.
selain mantan wali kota jambi, arifien manap, majelis hakim tipikor yang sama dan memvonis hukuman Salah satu tahun tiga bulan penjara terhadap dua terdakwa yang lain, yaitu zulkifli somad mantan ketua dprd kota jambi juga mantan kadis damkar, arifuddin yasak.
dalam persidangan terungkap ketiga terdakwa terbukti bersalah menggarap tindak pidana korupsi bersama-sama juga menguntungan seseorang serta pihak lain.
Informasi Lainnya:
- Merawat Mobil di Musim Hujan
- Tips Pemeliharaan Mobil di Musim Hujan
- Tips Pemeliharaan Mobil di Musim Hujan
- Merawat Mobil di Musim Hujan
terdakwa arifien manap bersama-sama melalui terdakwa yang lain yaitu zulkifli somad juga arifuddin yasak dan sudah terbukti bersalah melanggar pasal 3 ayat 1 undang-undang nomor 31/1999 perihal tipikor sebagaimana diubah melalui undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke (1) kuhp.
berdasarkan keterangan saksi mantan pejabat pemerintah kota jambi mereka menyebutkan perbuatan para terdakwa melanggar tindak pidana korupsi.
peran mantan wali kota arifien manap selama kasus ini mengatakan nota keuangan selama sidang paripurna dprd jambi tidak diusulkan namun dibahas dalam apbdp 2004 kota jambi supaya mengajukan anggaran pengadaan dua unit mobil damkar yang disahkan dprd kota jambi juga disetujui oleh zulkifli somad sebagai ketua dewan ketika itu.
kedua terdakwa serta menyetujui agar mengajukan anggaran dua unit mobil damkar melalui menandatangani anggaran tersebut.
setelah disetujui anggarannya maka dilaksanakanlah proyek itu serta membayar arifuddin yasak yang saat itu dijadikan kepala dinas pemadam kebakaran kota jambi untuk menyelesaikan proyek pengadaan kendaraan damkar senilai rp1,2 miliar.
pengadaan kendaraan damkar itu sesuai melalui surat telegram daripada mendagri atas pengadaan mobil damkar dengan pt istana raya yang sudah datang sebelum dananya dianggarkan.
terdakwa pada angka ini adalah menyetujui akan dilaksanakannya pengadaan kendaraan damkar tersebut dan sudah minta kepada kepala dinas pemadam kebakaran kota jambi, arifuddin yasak, dan juga terdakwa selama persentasi ini, agar melaksanakan proyek tersebut tidak mengikuti proses pada pengadaan proyek.
mereka dianggap bertanggung jawab mendorong kerugian negara sekitar rp 1,2 miliar.
sidang kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya dilanjutkan pekan depan untuk mendengar pembelaan.